Pelapor Dugaan Korupsi Joging Track Sesalkan Diamnya Kejari Garut


Gempur86-Garut-
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, SH., M.Hum masih belum memberikan penjelasan terkait terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.

Pelapor, Asep sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Garut yang seolah memilih bungkam dan tertutup dalam menangani dumas tipikor.

“Seharusnya Kajari peka dan segera menyampaikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus dugaan tipikor joging track, atau mungkin tersandera oleh hal-hal lain yang membuat bungkamnya pimpinan Kejaksaan Negeri Garut,”kata Asep, Jum'at (7/6/24).

Menurut Asep, Ia telah mempersiapkan langkah hukum terhadap bungkamnya tim kejaksaan negeri garut.

“Karena standar operasional prosedur penanganan pengaduan masyarakat pada kejaksaan budang tindak pidana khusus (pidsus) jelas ada dan mengikat, berarti ini berpotensi ada niat dan unsur sengaja tidak ditaati. Sehingga hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena penyelenggara pemerintah tidak menjalankan dan melaksanakan SOP, kalau dibiarkan nanti jadi kebiasaan dan mendarah daging, bahaya bagi kepastian hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Asep, jika Kejaksaan Negeri Garut netral dan tidak tersandera oleh oknum koruptor joging track melalui oknum petinggi jaksa, tinggal sampaikan ke publik dan lakukan konfrensi pers lalu jelaskan. Perkembangan kasus dugaan korupsi joging track ini seolah tidak menemukan titik terang apakah dari hasil penyelidikan telah ada keputusan pimpinan atau belum.

“Jadi dalam melakukan penyelidikan oleh seksi tindak pidana khusus, ada waktunya. Kalaupun memerlukan waktu tambahan, jelas harus ada alasan logis dan berdasar secara hukum agar pimpinan (Kepala Kejaksaan) menyetujui perpanjangan waktu," jelasnya.

(Red)