Istri Oknum TNI di Garut Diduga Terlibat Penjualan Miras


Gempur86-Garut-
Denpom Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan operasi (penggerebekan) salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat atau gudang penyimpanan Minuman Keras (Miras), di Wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, yang berada dibelakang Polsek Tarogong Kidul dan Kantor Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jum'at (5/4/24), malam.

Informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik SP salah seorang anggota TNI aktif. Dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan 663 botol Miras, yang didapat dari dalam mobil APV 595 botol, di rumah SY 38 botol dan di motor 30 botol.

Sementara, istri SP mengelak bahwa suaminya tidak lagi berjualan minuman keras.

"Suaminya sudah berhenti tidak menjual miras lagi, cuman sekarang saya yang jualan," ucap istri SP saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Garut.

Sumber informasi juga menyebutkan, mobil APV yang diketahui dijadikan tempat penyimpanan Miras tersebut diduga milik PB (32) oknum anggota TNI. Namun hasil pemeriksaan di kantor PM menimbulkan pertanyaan karena PB disebutkan merupakan anggota TNI nonaktif. 

Ditempat terpisah, Ketua DPW PWMOI Jawa Barat, R. Satria Santika yang akrab disapa Bro Tommy mengapresiasi kinerja Kasatpol PP Garut, Eko Basuki atas keberhasilannya mengungkap peredaran Miras. 

Tommy menilai kinerja Kasatpol PP, Eko Basuki sangat baik dalam upaya pemberantasan Miras di Kabupaten Garut.

"Saya mengacungkan jempol atas keberhasilan Satpol PP dalam pemberantasan Miras, tentu dalam hal ini berkat peran dan kinerja seorang Kasatpol PP Kabupaten Garut, dan juga apresiasi terhadap Pj. Bupati Garut selaku pimpinan daerah yang senantiasa memegang komitmen untuk memerangi segala bentuk kemaksiatan." ujar Tommy, Jum'at (12/4/2024).

(Red)