Pelaku Pembunuhan di Cigasong Majalengka Berhasil Ditangkap Polisi


Gempur86-Majalengka -
Jajaran Polres Majalengka beserta Tim Polda Jabar dalam tempo waktu singkat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Diberitakan sebelumnya, ditemukan mayat di halaman Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Simpeureum 2 Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada hari Minggu ( 28/01/2024 ) sekitar jam 05.00 WIB.

Korban FN ( 34 ) warga asal Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, ditemukan oleh saksi N dalam kondisi tragis, tergeletak di depan Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Simpeureum dua dengan luka bacokan pada wajah tangan  kanan dan tangan kiri.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Selasa ( 30/01/2024 ), Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K.,M.SI.,CPHR, membeberkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal. 

"Tersangka TD ( 34 ) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang oleh korban,"Kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan dipicu oleh rasa tersinggung sehingga pelaku gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang hingga lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Setelah melakukan perbuatannya yang keji tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor, handphone dan tas berisikan uang tunai senilai Rp.1.270.000.,milik korban, "Tegas Kapolres Indra.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka TD ( 34 ) berhasil ditangkap pada hari Senin ( 29/01/2024 ) sekitar pukul 21. 20 WIB, di area pesawahan masuk blok sawah Kiara rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

"Proses lenyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini. Warga diharapkan tetap tenang  dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini." Ungkap Kapolres.


(Anto )