Gempur86-Garut- Pembangunan jalan jenis rabat beton di Kampung Ciudian, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya, disinyalir mengabaikan transaparansi publik.
Dari pantauan awak media, dilokasi pembangunan rabat beton ini tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi sehingga tidak diketahui besaran biaya dan volume proyek jalan tersebut.
Bahkan saat ditanyakan kepada salah seorang pekerja, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Papan informasi belum ada," ujarnya singkat.
Terpisah warga yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, sebelum pekerjaan dimulai papan infomasi harus terpasang untuk mempermudah dan menjamin hak masyarakat mengetahui setiap kegiatan yang bersumber dari keuangan negara atau pemerintah.
"Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap program pemerintah. Perlunya papan informasi biar masyarakat dengan mudah mengetahui darimana sumbernya, berapa biayanya. Apalagi soal transparansi publik ini hukumnya wajib karena diatur perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang KIP No.14 tahun 2018. Kalau tidak transparan maka harus diusut," ungkapnya.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Ciudian, Agus tidak menjawab saat dihubungi via telepon. Senin (9/1/2024).
(Dede Pahamsyah)