Soal Wartawan Digeruduk TNI, Ini Penjelasan Danramil Gempol 0819/20


Gempur86-Pasuruan-
Terkait berita dari salah satu media online yang dengan judul "Gara-Gara Berita, Wartawan Pasuruan Didatangi Belasan TNI, Andik Tunggu Danramil Segera Minta Maaf Terbuka". Dalam pemberitaan menyampaikan bahwa, gara-gara berita, seorang jurnalis asal Gempol Pasuruan bernama Purnomo, digeruduk belasan TNI. Danramil Gempol 0819/20 Kapten Cba.Hadi Wibowo angkat bicara.

Kapten Cba.Hadi Wibowo, dengan tegas membantah hal tersebut dan siap memberi sanksi kepada anggotanya manakala hal tersebut terjadi. "Saya selaku pimpinan dari awal saya menjabat menekankan kepada seluruh anggota untuk menjauhi hal-hal seperti itu, pantang bagi saya pribadi dan instansi menerima hal-hal seperti itu. Kalau ada anggota saya, tunjukkan siapa. saya sendiri yang akan bertindak dan saya siap menanggung resikonya sebagai pimpinan," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Danramil Gempol 0819/20 Kapten Cba.Hadi Wibowo. Menceritakan krononoli kejadian sebagai berikut ;

Awal kejadian hari kamis ,30/11/23 sekitar jam 10 siang,  ada berita media online dikirim pak camat, setelah itu saya share ke grup koramil. Mengingat berita menyinggung instansi saya perintahkan anggota untuk mencari sumber penulis berita. Setelah dapat sumbernya, yang bersangkutan atas nama Purnomo dari media faamnews. 

Purnomo dihubungi lewat telp sama anggota koramil tidak diangkat. Sampai malam dicari sama anggota 3 orang untuk kualifikasi ketemu di warung kopi depan balai desa legok. 

Tidak lama anggota koramil banyak yang datang untuk klasifikasi, setelah itu salah satu anggota saya telp saya kalau sudah ketemu purnomo. Akhirnya saya merapat ke warung kopi depan desa legok menanyakan kepada purnomo dengan saksi inisial H, pengelola Gempol 9 dan security serta salah satu anggota LSM. 

Saya hanya minta klasifikasi apakah ada anggota koramil yang menerima upeti dari Gempol 9. Jawabnya dari Purnomo tidak ada, alasan dari purnomo dapat sumber yang akurat dari inisial H, ternyata inisial H pun saya tanya tidak memberikan informasi sama sekali ke purnomo. Selanjutnya sy suruh utk menghapus dan membuat pemberitaan dan permintaan maaf kepada instansi koramil. 

Sementara Adam, pengusaha yang tinggal di Kota Pasuruan, terhadap berita yang di unggah oleh salah satu media online menyampaikan, "Adanya pemberitaan tersebut secara Etika  sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik, berita itu belum menggunakan landasan moral dan etika profesi. Karena  saat mengunggah berita tersebut mestinya seorang jurnalis wajib konfirmasi atau memberikan hak jawab terhadap atas penyebutan beberapa nama instansi yakni Koramil, Polsek, Trantib serta Satpol-PP Kabupaten yang disebut dalam pemberitaan. Selayaknya seorang Jurnalis dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat." Tegas Adam.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Dan kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Sepanjang berita itu dapat dipertanggung  jawabkan.

 (Sumber Red.Mhb)