Penggeledahan Kejati Jabar di BIJ Garut Temukan Kerugian Hingga 10 Miliar


Gempur86-Garut-
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis (21/12/2023).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di Bank milik Pemrov Jabar dan Pemkab Garut yang menimbulkan kerugian hingga Rp10 milar.

Tambah Syarief, pihaknya cukup banyak menyita barang dalam penggeledahan tersebut, diantaranya dokumen yang berkaitan dengan kredit dan penyaluran dana serta sejumlah barang elektronik. Ia menyebutkan, penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi alat bukti yang ada.

"Ada beberapa dokumen yang kami sita, terutama kredit yang ada hubungannya dengan tindak pidana, selain itu ada juga barang bukti elektronik. Ini untuk alat bukti penyidikan yang ada, mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Insya Alloh ini akan mengarah kepada penetapan tersangka,"jelasnya kepada wartawan.

Dugaan kasus pencairan kredit fiktif di Bank BIJ Garut sendiri mulai mencuat saat kisruh para nasabah yang merasa kesulitan untuk mengambil uang tabungan miliknya. Banyak nasabah yang mengeluh karena pihak Bank sulit mencairkan uang tabungan mereka, sehingga nasabah menduga pihak bank mengalami keterbatasan uang di kas bank.

Sebelumnya, Bupati Garut mengklaim bahwa persoalan kredit fiktif di BIJ telah diselesaikan, dan uang nasabah yang terkena dampak sudah dikembalikan. Namun, hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya.

Usai penggeledahan, Kejati Jabar memastikan adanya kerugian negara dalam kasus BIJ sebesar Rp10 Miliar. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati dan fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan Kejaksaan.


(Red)