PEMOTONGAN JASA NAKES TERMASUK KEJAHATAN LUAR BIASA TIDAK MANUSIAWI


Gempur86-
Ketua Dewan Pimpinan Cabang   Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Advokat Herry Battileo,SH,.MH ketika di konfirmasi terkait penyunatan jasa medis oleh para oknum nakal kepala puskesmas dan bendahara puskesmas mengatakan, itu  adalah kejahatan luar biasa yang tidak manusiawi dan  tidak memiliki hati kasih terhadap teman sejawat. 

Masih menurut Herry yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Provinsi NTT( MOI )  katakan bahwa modusnya sudah jelas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum kepala puskes dan bendaharanya, apalagi ada ancaman kepada Tanaga nakes yang terdiri dari medis dan non medis bahwa Bila hal ini dipersoalkan maka akan dipindahkan atau DP3 dll tidak di tanda tangani oleh oknum  kepala puskesmas.

Dengan rinci Herry juga merupakan pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT katakan bahwa,  Pemotogan gaji (hak) secara sepihak sering disebut juga dengan pungutan liar (PUNGLI). PUNGLI ini dikategorikan ke dalam beberapa tindak pidana yakni tindak pidana penggelapan, tindak penipuan, tindak pidana pemerasan atau tindak pidana korupsi tergantung modus operandi, sumber dana serta jabatan.

 Sedangkan menurut Mikhael Feka,SH,.MH dosen pada Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang yang saat ini sementara study Doktor Hukum pada Universitas Diponegoro Semarang ketika dihubungi  dikatakan dengan jelas  bahwa  pemotongan jasa Nakes tanpa dasar hukum atau tanpa kesepakatan merupakan perbuatan pidana yakni:

a.Tindak pidana Penggelapan Pasal 372 pemberatan Pasal 374 KUHP jika ini oleh pegawai swasta dan sumber dana dari swasta. Uang/barang sudah ada pada orang itu atas kepercayaan atau karena jabatannya namun bertindak seolah2 miliknya dengan salah satu cara adalah membayar kurang dari yang seharusnya tanpa suatu alasan yang sah;

b.Tindak pidana penipuan; Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. (misalnya adanya serangkaian kata bohong atau tipu muslihat mengenai alasan pemotongan gaji dsb);

c.Tindak pidana pemerasan; Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya;

d.Tindak pidana korupsi; Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kajahatan jabatan  ini. Dahulunya diatur dalam Pasal 415 KUHP sekarang pasal penggelapan dalam KUHP tsb diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam Pasal 8 yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut dan/atau Pasal 12 huruf e “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”. Pasal 12 huruf e spesifik mengatur tentang “MENERIMA PEMBAYARAN DENGAN POTONGAN”. Tutup Feka yang juga selalu dimintai keterangan sebagai ahli pidana pada pengadilan negeri klas 1 Kupang baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara pidana korupsi. 

Selanjutnya masih menurut Herry yang juga Ketua Serikat  Perusahaan Pers Provinsi NTT mengatakan.

Dalam Penerapan ketentuan pidana tersebut di atas sangat bergantung pada modus operandi, subyek dan sumber dana. 

Masih menurut Herry penggiat bela diri Kempo Dan ketua Dojo Bela diri KEMPO  Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT,katakan bahwa dengan perbuatan oknum - oknum nakal tanpa dasar hukumnya jelas masuk unsur dalam perbuatan pidana dan jelas dapat di proses secara hukum, kenapa tidak,  lebih baik kepala puskesmas dan endaharanya di proses daripada menyusahkan banyak orang, apalagi gajian para nakes realitanya diatas tanggal 15 sampai tgl 25 lebih bulan berjalan. Menurut Herry dalam harapannya dikatakan,  sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum Bila sudah ada pelaporan segera bertindak dan memproses oknum - oknum nakal tersebut, Kasian mereka menari - nari diatas penderitaan banyak orang. Menurutnya dalam setiap puskesmas jumlah nakes baik medis maupun non medis yang dapat jasa tersebut kurang lebih diatas 60 pegawai, kalau dihitung sebulan potong berarti kurang lebih berkisar Rp.60 sampai 80an juta, dapat dihitung secara reelnya kalau satu kabupaten misalnya 27 puskesmas maka para nakes yang jumlahnya ribuan di NTT akan dirugikan puluhan milyard rupiah. Harapan Herry agar kepolisian dapat membantu masyarakat nakes ini secepatnya diproses hukum. Tutup Herry pengacara kondang NTT dikatakannya  kalau sampai terjadi pada puskesmas disarankan pada para nakes tidak perlu takut dengan ancaman para oknum kepala puskesmas silahkan bergabung buat laporan kepihak kepolisian setempat dan bisa hubungi pendampingan kepada kantor kamu lembaga bantuan hukum Surya NTT seluruh kabupaten atau bisa hubungi Herry pada nomor 085239129600, WA maupun telepon langsung tutupnya.

(Tim Liputan)