Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kota Palembang Terindikasi Korupsi



Gempur86-Palembang-
Pengadaan meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 104.681.006.586,00 atau 89,25% dari anggarannya sebesar Rp. 117.287.710.742,00.

Adapun 11,58% dari realisasi belanja modal peralatan dan mesin tersebut atau sebesar Rp16.343.403.000,00 merupakan pengadaan meubelair meja dan kursi siswa pada Dinas Pendidikan yang dilakukan dengan metode e-catalog dengan rincian pengadaan sebagai berikut.Hasil pengukuran meubelair bersama Inspektorat, PPK, dan penyedia barang, serta konfirmasi kepada distributor menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

1) Hasil pengukuran meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 hasil pengadaan tahun 2022 secara uji petik pada sekolah penerima menunjukkan bahwa ketebalan plat meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 yang dilaksanakan berkisar antara.

1,4 mm s.d. 1,8 mm. Tidak terdapat satu sampel pun yang memiliki ketebalan 2 mm sebagaimana syarat pada spesifikasi;

2) CV RJy, PPK, dan CV TAb tidak pernah melakukan pengukuran ketebalan meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 atas barang yang diproduksi, dikirim,dan diserahterimakan ke masing-masing sekolah;

3) Supervisor Bagian Produksi CV TAb menyatakan bahwa meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 yang diproduksi tidak pernah menggunakan plat dengan ketebalan 2 mm. Seluruh produk Ouma yang diproduksi termasuk untuk pengadaan pada Dinas Pendidikan pada tahun 2022 menggunakan ketebalan plat standar yaitu 1,2 mm sampai dengan 1,4 mm. Ketebalan plat ini yang setelah diproses dan dicat akan bervariasi dari 1,4 mm sampai 1,8 mm;

4) Supervisor tersebut menyatakan bahwa Ouma DM 011 dan DM 012 yang diproduksi berdasarkan pesanan CV RJy adalah produk reguler, yaitu Ouma Imparar Standar dan Besar, namun ditambahkan emboss DM 011 dan DM 012. Gambar kerja yangdiberikan oleh Tim Desain CV TAb kepada Bagian Produksi hanya menambahkan penggunaan emboss kode DM 011 dan DM 012 pada desain produk Ouma Imparar.

Besar dan Standar;

5) Pihak CV TAb dan Direktris CV RJy mengakui bahwa barang yang diadakan dan disediakan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang adalah Ouma Imparar Besar yang di-emboss DM 012 dan Imparar Standar yang di-emboss DM 011. Tidak ada perbedaan spesifikasi antara produk Imparar dan DM kecuali pada emboss-nya saja dan 6) Pihak CV TAb dan Direktris CV RJy mengakui bahwa ketidaksesuaian spesifikasi

antara kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan menyebabkan pemahalan pengadaan meubelair yang diadakan untuk Dinas Pendidikan Kota Palembang tahun 2022 dan bersedia untuk bertanggung jawab.

Atas perbedaan spesifikasi barang yang dipesan oleh CV RJy dan diproduksi oleh CV.

TAb selaku produsen, maka kedua perusahaan tersebut memberikan data harga riil meubelair dan biaya perakitan pengadaan tahun 2022. Berdasarkan harga tersebut, maka nilai kelebihan pembayaran akibat pengadaan yang terindikasi telah dikondisikan dan tidak sesuai spesifikasi tersebut adalah sebesar Rp6.042.678.770,00 dengan rincian

sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang,

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Pemerintah, pada:

1) Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam

pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah.

pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

2) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk

setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu Kondisi tersebut tidak sesuai.


(Sumber Ali Sopyan)