Pengawas SPBU bernomor : 24.373.69 yang beralamat di Kecamatan Bathin VIII delapan tersebut tersebut malah menyampaikan Informasi yang menyesatkan tanpa bukti-bukti, namun konyolnya beberapa Media Online yang beroperasi di Kabupaten Sarolongun mengutip saja pernyatannya tanpa melakukan Konfirmasi ke pihak Korban, sebagai bahan Perimbangan Informasi.
H.Sukarlan SE sebagai Korban tentunya tidak terima dengan Opini berbalut fitnah tersebut, hingga korban akhirnya melaporkan Pengawas SPBU dan Media Online tersebut ke Polres Sarolangun, Jambi.
"Saya Kesana (SPBU) dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik untuk mencari informasi maraknya penyalahgunaan solar bersubsidi hingga menyebabkan kelangkaan solar di Kabupaten Sarolangun," ungkap Korban kepada Media ini, Jumat 15 Desember 2023.
"Jadi tidak benar semua yang disampaikan oleh Pengawas SPBU Sdr.Rifi Hamdani tentang saya, saya berharap Pihak Polisi melakukan Penyelidikan terhadap Informasi Fitnah tersebut yang telah merugikan nama baik saya," kesalnya.
H.Sukarlan juga Menyesalkan pihak Media yang tidak pernah meminta konfirmasi kepada dirinya.
"Jelas bertentangan dengan UU Pers No.40 tahun 1999 tentang keberimbangan Informasi yang disampaikan kepada Pembaca, saya mintak Pihak Media harus ikut mempertanggung jawabkan ya," pungkasnya.
(Tim Liputan)