Hakim Tunggal Tunda Agenda Sidang Perkara Antara Warga Garut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung


Gempur86-Bandung-
Hakim tunggal Tuty Haryati menunda agenda sidang Praperadilan perkara nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg antara warga Garut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung RI dua Minggu kedepan (8/1/2023), pasalnya pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI tidak hadir.

Sidang yang digelar Selasa, 19 Desember 2023 dii ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung hanya dihadiri oleh para pemohon dan kuasanya.

Kuasa Hukum Para Pemohon, Asep Muhidin, SH., MH mengungkapkan kekecewaan didepan hakim tunggal, pasalnya para Pemohon mendapatkan informasi sidang ditunda tanpa dilaksanakan sidang terlebihdahulu, bahkan ada pengakuan dari pihak Kejati Jabar melalui pesan whatsaap kepada rekan wartawan kalau sidang ditunda karena pihak Kejati Jabar sudah bertemu dengan panitera dan hakimnya.

Ini sunggu tidak etis, kami dari Garut mencari keadilan dan kepastian hukum tetapi seolah kami ini masyarakat yang bodoh dan mudah dikibulin. Hukum harus dihormati semua orang tanpa terkecuali, kalau sudah tidak menjunjung dan menghormati hukum, apa jadinya nanti tempat para pencari keadilan ini, bagi yang memiliki uang dan jabatan mungkin mudah mengatur waktu persidangan bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan mengatur hasil putusan.

Tadi pun dalam persidangan dihadapan Hakim tunggalTuty Haryati, kami sudah menyampaikan kekecewaan dan informasi yang diterima, namun hakim sebagian membantah bahkan ada juga membenarkan kalau pihak Kejati sudah datang bertemu Panitera tapi disuruh nunggu, kalau dari kejaksaan agung tidak ada. Namun saat dihubungi oleh panitera, nomornya tidak Aktip yang dari kejaksaan tinggi itu, kata hakim. Ini kan janggal dan aneh, lapor itu kan dimeja informasi didepan, kami tiga kali menanyakan ke petugas informasi, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung belum datang tapi panitera bilang sudah datang dan seolah pemohon belum lapor (belum datang) aneh kan.

Tadinya kami akan melaporkan panitera dan hakimnya karena telah menunda sidang tanpa adanya persidangan, tetapi kami memaksa harus sidang agar clear. Kami pun meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum, jangan karena rakyat biasa sehingga bisa dengan mudah mengatur hukum (waktu sidang/menunda).

(Red)