Geger Bayi Hilang, Ternyata Diculik Lalu Dicabuli Oleh Tetangga


Gempur86-Cirebon-
Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Cirebon, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan dari warga petugas langsung bergerak untuk menangkap tersangka di rumahnya dan berhasil di amankan, pelaku yang berinisial A ( 40 ) terduga pelaku penculikan dan pencabulan bayi berusia 4 bulan di Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku perbuatan itu, dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, Arif Budiman, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Jum'at ( 24/11/2023 ), Mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penculikan bayi pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 siang.

"Kemarin menerima laporan dari masyarakat terkait bayi hilang diculik, namun bayi tersebut sudah ditemukan kembali, "Ujar Arif Budiman, Jum'at 24 November 2023.

"Dari laporan tersebut, "Kata Arif Budiman, tim penyidik Polresta Cirebon bersama unit PPA dan tim Polsek Kaliwedi melakukan penyelidikan intensif dan mendalam, Penyelidik mendalami seluruh hasil yang ada di TKP, dan minta keterangan seluruh saksi-saksi dan ibu korban atau ibu bayi dan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bayi yang sebelumnya ditemukan tergeletak telanjang di kebun warga setempat.

"Dari hasil visum ada beberapa luka di alat kemaluan bagian belakang," Kata Arif.

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Arif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan tetangga korban yakni berinisial A ( 40 ), Kepada petugas dalam melakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah menculik korban.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan penculikan kemudian melakukan pencabulan kepada korban ( Bayi red ), Kemudian bayi di tinggal di kebun yang jaraknya sekitar 230 meter dari rumah korban, "Papar Arif Budiman. 

Masih lanjut Kapolresta Cirebon, Arif Budiman, sebelum melakukan aksinya, tersangka melakukan pesta miras menenggak minuman yang membuat birahinya memuncak. Setelah itu, tersangka menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela rumah korban dan dari jendela tersebut,  posisi bayi lebih terjangkau oleh pelaku, sedangkan posisi ibu bayi masih jauh dari jangkauan tersangka, Kemudian tersangka mengambil bayi lalu di bawanya ke kebun. 

Ditempat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul kapada bayi tersebut.

Kini tersangka diamankan di Mapolresta Cirebon, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 ayat e UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


( Anto )