Terindikasi Malaadministrasi, Dana Ketahanan Pangan Desa Sukamulya Luput dari Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut


Gempur86-Garut-
Program ketahanan pangan menjadi salah satu kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023, Pemerintah Desa wajib mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari pagu anggaran dana desa. 

Tetapi, dana ketahanan pangan ini terindikasi dijadikan peluang dan kesempatan bagi oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pengurangan biaya dan malaadministrasi. Seperti yang diduga terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Salah seorang tokoh masyarakat berinisial HSL mengungkapkan, bahwa dana ketahanan pangan dari dana desa tahun 2022 hanya dialokasikan senilai Rp. 20 juta. 

"Awalnya direncanakan oleh Lurah untuk ketahanan pangan dari dana desa Rp. 320 juta adalah bendungan Cijangot, karena rame akhirnya dialihkan ke Panyarosi, tapi yang dikerjakan malah bendungan/saluran Cibiul. Dari nominal 320 juta itu yang dialokasikan hanya Rp. 20 juta, yang dikerjakan oleh Iwan", ujarnya melalui sambungan telepon, Jum'at (11/8/23). 

Saat pemeriksaan inspektorat, sambung dia, yang diuji petik hanya pembangunan jalan, sementara saluran Cibiul tidak diperiksa.

"Inspektorat hanya melakukan uji petik cuman jalan saja", imbuhnya.

Lebih lanjut, HSL mengatakan, bahwa dirinya siap mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 

"Bila perlu saya bersedia mengumpulkan tanda tangan masyarakat dari blok penerima manfaat saluran irigasi", tandasnya.

Sayangnya, Kepala Desa Sukamulya, Ahmad Yunani saat dihubungi tidak merespon malah memblokir whatsapp awak media.


(Red)