Gempur86-Jakarta- Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan, para pencipta lagu akan dikenakan pelanggaran pasal 28C UUD 1945 serta pelanggara Hak Asasi Manusia (HAM), apabila melarang masyarakat membawakan lagu ciptaannya sepanjang telah mengikuti mekanisme Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
Demikian disampaikan Ketum IRW LIRA, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH. SE. M.Si menjawab pertanyaan wartawan usah melakukan pertemuan terbatas dengan pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kantor LMKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023.
Pertemuan yang turut membahas transparansi pengelolaan royalti itu, dihadiri Ketua LMKN Dharma Oratmangun, musisi Andre Hehanusa, Jon Maukar, dan Tito Sumarsono.
Sementara Jusuf Rizal selaku Ketua Umum IRW LSM LIRA didampingi oleh Wakil Ketua Umum Richard Kyoto, Ketua Harian Erens F. Mangalo, Sekjen Ludi Lubis, Bendahara Ryan Kyoto, Wabendum Ranti E.Tanjung, serta Bidang OKK Yoni Doris dan Sam Bobo.
Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu, secara prinsip pelarangan pencipta lagu yang melarang tembang ciptaannya dibawakan kelompok tertentu adalah pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sepanjang para pihak masyarakat pembawa lagu telah memenuhi kewajiban sesuai Pasal 23 dan 87 UUHC.
“Pencipta lagu tidak bisa membaca UUHC hanya sepotong-sepotong. Tapi harus konprihensip, karena setiap pasal berkaitan dengan pasal lainnya. Misalnya, hak eklusif yang diatur dalam Pasal 9,” tegas Jusuf Rizal.
Dikatakan UUHC dibuat untuk mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu. Maka setiap pencipta lagu, wajib mematuhi konstitusi yang konstitusional. Tidak bisa aragon dan ingin membuat aturan sendiri.
Ketika wartawan bertanya, bukankah di Amerika Serikat Grup Band The Beatles juga melarang siapa pun yang membawakan lagu Yesterday?
Jusuf Rizal menegaskan bahwa Indonesia bukan Amerika. Setiap negara punya konstitusi sendiri.
"Kalau Pencipta Lagu Indonesia, ingin seperti itu, pindah saja ke negara Amerika, tidak usah menjadi warga negara Indonesia," tukas Jusuf Rizal.
Menurutnya, semestinya para pencipta lagu yang melarang lagunya dibawakan masyarakat, itu juga pelanggaran UUHC sepanjang kewajiban sebagaimana Pasal 23 dan 87 telah dipenuhi. Jika tetap ngotot melarang dengan berdalih Pasal 9 semestinya dapat diproses hukum.
Namun, kelemahan UUHC tidak memberikan sanksi kepada para pencipta yang melanggar UUHC. Karena itu, tegas Jusuf Rizal, IRW LSM LIRA akan melakukan kajian mendalam UUHC, Peraturan Pemerintah 56 dan Peraturan Menteri Nomor 9 untuk mengajukan Judicial Review UUHC guna penyempurnaan.
Tetapi dalam kontek pelarangan tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran UUD 1945 Pasal 28 C maupun UU HAM 39 Tahun 1999 tentang diskriminasi. Diskriminasi menjadi bentuk pelanggaran HAM karena terjadi pengurangan dan penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu dan kelompok (Masyarakat).
“IRW LSM LIRA akan dalami dan kaji pelanggaran hukum yang dilakukan para pencipta lagu agar ekosistem dunia per-royaltian berjalan bagus dan dinamis. Pencipta lagu sebagai subjek dan sekaligus subjek UUHC, dimana tidak boleh kebal terhadap hukum jika melakukan pelanggaran UUHC,” papar Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia (PWMOI) itu.
(Tim Liputan)