Gempur86-Sumenep - Ketua DPW MOI Jawa Barat sekaligus Pimpinan Redaksi Perwira Satu Partner, R. Satria Santika (Bro Tommy) mengutuk keras pemilik akun Facebook atas nama Mohammad Ilyas yang telah menghina media sebagai "Pelacur Masa Kini".
Status yang posting oleh salah satu suami dari perangkat Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan pencerahan nama baik terhadap media atau profesi wartawan.
"Hal itu, bisa dijerat dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016," kata pria yang sering Pak Bro Tomy.
Sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Pemilik akun Facebook atas nama Mohammad Ilyas memposting "media abal-abal, lempar batu sembunyi tangan dengan hastag pelacur masa kini".
Ungkapan seperti itu jelas dapat menimbulkan opini dan stigma negatif dikalangan publik. Kalau menyebutkan oknum media atau wartawan yang dia maksud, mungkin bisa dimaklumi. Tetapi karena tidak menyebutkan oknum media atau wartawan, maka kalimat seperti itu sifatnya umum. Jadi masyarakat bisa saja berasumsi, bahwa semua media adalah abal-abal.
"Kami siap mengawal sampai tuntas dan merencanakan pelaporan terkait hal ini. Pemilik akun Facebook tersebut harus bisa bertanggungjawab postingannya," tegasnya.
(Dayat)