INDONESIAN ROYALTY WATCH (IRW) AWASI HAK MORAL DAN EKONOMI PARA MUSISI PENCIPTA LAGU


Gempur86-Jakarta-
Puluhan pencipta lagu, musisi, wartawan, pengacara dan aktivis meluncurkan organisasi bernama Indonesian Royalty Watch (IRW) atau Pengawas Royalty Indonesia. IRW disebutkan akan mengawasi implementasi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Moral dan Ekonomi para musisi Pencipta lagu.

Pendirian IRW dimotori aktivis yang Presiden/Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal. Kemudian para pencipta lagu dan musisi antara lain Richard Kyoto (Kasih), Ryan Kyoto (Pasrah), Amin Ivos, Yoni Doris, Hermes Sihombing, Erens F.Mangalo, Dandung Bondowoso, serta insan industri hiburan lainnya.

Menurut Jusuf Rizal dalam sambutannya saat mengukuhkan pengurus IRW Pusat di Graha Cibubur, Jakarta Timur, dikatakan IRW sekaligus menjadi Lembaga Sayap Organisasi (LSO) LSM LIRA. Dengan jaringan yang dimiliki LSM LIRA di 38 Propinsi, 514 Kabupaten Kota akan memudahkan IRW melakukan pengawasan.

“Jika selama ini hak ekonomi berupa royalti para pencipta lagu pembagiannya tidak transparan, lewat IRW kita akan mendorong agar ada transparansi pengelolaan royalti yang menjadi hak para pencipta lagu sesuai UU maupun peraturan yang berlaku,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.

IRW menengarai banyak kebocoran pengelolaan rayalti saat ini. Bahkan diduga ada kelompok mafia royalti yang memanfaatkan kelemahan para pencipta lagu, sehingga penyelenggara pemungut royalti yang diatur dalam UU Hak Merek 28 tahun 2014 maupun Peraturan Menteri 57 Tahun 2011, tidak dilaksanakan secara transparan.

Untuk itulah melalui wadah IRW diharapkan para musisi pencipta lagu bersatu dan bersama memperjuangkan hak moral dan ekonomi. IRW akan melakukan pengawasan hasil kerja pihak yang memiliki kewenangan memungut, serta transparansi pendistribusian royalti kepada para musisi pencipta lagu.

“Dari hasil pengawasan IRW akan memiliki data jumlah pungutan. Nah, jika pihak pemungut tidak membangikan hak para musisi pencipta lagu secara benar, IRW akan proses hukum. Kita akan menggunakan pasal-pasal dalam Pidana maupun Perdata,” tegas pria Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center itu.

Pada kesempatan yang sama dalam dialog, IRW memperoleh masukan berbagai masalah yang dihadapi para pencipta lagu untuk memperoleh royalti yang tidak transparan. Bahkan industri hiburan banyak melakukan pemerasan yang membuat para pencipta berada posisi yang dirugikan.

Kedepan, lanjut Jusuf Rizal, IRW juga menyiapkan bantuan hukum bagi para pencipta lagu melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA yang kini sedang melakukan somasi ke Indosiar dengan tuntutan sebesar Rp. 1 Milyar atas pelanggaran hak moral, ekonomi, pembajakan dan transmisi terhadap karya cipta lagu Kasih milik Richard Kyoto.

“Prinsipnya IRW akan membantu para musisi pencipta lagu untuk memperjuangkan haknya guna memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Sebab diduga potensi royalti  mencapain Rp. 81 trilyun tersebut masih belum dikelola secara maksimal,” tutur Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online) tersebut.


(Tim Liputan)