Oknum PNS di Batam Cabuli 3 Anak laki-lakinya, Korban Usia 4 Tahun, 6 Tahun dan 8 Tahun



GEMPUR86, BATAM - Diduga memiliki penyakit kelainan seksual, seorang oknum Pegawai Negeri (PNS) di Kota Batam mencabuli tiga anak laki-lakinya. Pria tersebut yakni IA.


Mirisnya, tiga anak laki-lakinya yang menjadi korban itu masih di bawah umur, yakni M (8), B (6), dan S (4). “Tiga korban merupakan anak kandung tersangka,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (21/3/2023).


Menurut Fian, terungkapnya perbuatan bejad tersangka berawal saat korban M, yang merupakan anak sulung pelaku, mengeluh sakit pada pada duburnya saat buang air besar. Bahkan sampai mengeluarkan darah.


Ibu korban, yang juga istri sah pelaku curiga dengan keadaan anaknya dan menanyakan penyebabnya. “Korban awalnya takut bercerita. Namun setelah dibujuk korban mau bercerita apa yang diperbuat ayahnya,” cerita Fian.


Istri korban yang juga seorang tenaga medis itu langsung shock mendengar pengakuan anaknya. Tak hanya M, ternyata dua anaknya yang lain juga menjadi korban perbuatan bejad suaminya.


“Ibu korban yang juga istri pelaku langsung membuat laporan pada polisi,” ungkap Fian.


Dari hasil visum, diketahui jika pada dubur korban terdapat luka akibat benda tumpul. Hasil visum juga menjadi bukti polisi menangkap pelaku IS.


Namun tersangka membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anaknya. Dia merasa telah difitnah. “Saya difitnah,” ujarnya.


Pun demikian, polisi telah mengantongi bukti-bukti. Akibatnya, dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)