Gempur86-Malang - Suprayitno, warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menghadiri undangan dari penyidik Unit Idik III Satreskrim Polres Malang, pada Jum'at (28/2/2025).
Diketahui, kedatangan Suprayitno untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah yang dilaporkan oleh Sugeng.
Seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Suprayitno menerangkan, bahwa posisinya sebagai saksi. Menurut Suprayitno, Ia ditanya penyidik mengenai transaksi jual beli tanah antara Sugeng dan Khusnul Yakin.
"Mulai DP, awal nominal Rp.40 juta sampai pembayaran bertahap, terus ditanya lahan itu tau dari siapa, saya jawab dari habib yang makelar, ditanya lagi apakah lahan ini nanti akan dilanjut atau kembali uang, saya jawab kembali uang sepenuhnya," kata Suprayitno, Jum'at (28/2/2025).
Suprayitno menambahkan, penyidik juga bertanya terkait waktu pematokan lahan dilakukan setelah pembayaran DP atau sebelumnya hingga surat-surat lahan.
"Ditanya lagi proses pematokan sesudah DP apa sebelum DP, saya jawab sesudah DP, dan mulai awal pembayaran tidak menerima legalitas atau surat dari Khusnul," ungkapnya.
Sementara, Habib yang juga dipanggil pada hari yang sama untuk diminta keterangan tidak tampak hadir.
"Dia enggak datang." Tandas Suprayitno.
(Red)