Gempur86-Malang- Penyidik Unit Idik III Satreskrim Polres Malang memanggil dua orang sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan saksi ini dilakukan guna mendalami pengaduan Nomor :LMP/31/SATRESKRIM/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kedua saksi tersebut bernama Habib, warga Dusun Ngingkrim, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, dan Suprayitno, warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang dijadwalkan untuk hadir pada Jum'at, 28 Februari 2025, di Ruang Idik III Satreskrim Polres Malang.
"Diinformasikan bahwa Unit Idik III Satreskrim Polres Malang sedang melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas pengaduan dari Sdr. Sugeng terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tulis surat yang disampaikan kepada para saksi
(Red)