Gempur86-Malang- Sugeng, warga Dusun Gedangan, RT 07 RW 02, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli tanah. Karena itu, Sugeng melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang dengan laporan nomor : LPM/31/SATRESKRIM/1/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada Jum'at, 10 Januari 2025.
Namun proses penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Malang dinilai lamban. Menurut Sugeng, sejak diterima laporan dan sempat diminta keterangannya kembali pada 10 Februari 2025 hingga saat ini saksi-saksi dan terlapor atau terduga pelaku penipuan atas nama Khusnul Yakin belum diperiksa.
"10 Februari kemarin saya memberikan keterangan lagi sesuai surat panggilan, tapi sampai hari ini saya belum menerima kabar kapan saksi atau terlapor akan diperiksa. Padahal sejak laporan masuk sampai hari ini sebulan lebih atau udah dua bulan jalan," kata Sugeng, Rabu (19/2/2025).
Meski pernah menerima SP2HP, tetapi proses hukum yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Malang masih dianggap belum sesuai harapannya.
"Waktu sebulan lebih ini kan bukan waktu yang sebentar, jangankan terlapor, saksi saja belum ada yang diminta keterangan,"imbuh Sugeng.
Sugeng berharap, saksi dan terlapor segera diperiksa agar penanganannya cukup dilakukan oleh penyidik Polres Malang sehingga dirinya tidak perlu melangkah ke Polda Jatim dan Mabes Polri.
"Saya mohon dalam waktu dekat ini, di bulan ini penyidik bisa memeriksa terlapor, minimal periksa dulu saksi kemudian terlapor biar cepat tuntas dan perkaranya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi rencana saya ke Polda atau Mabes Polri tidak perlu dilakukan kalau prosesnya cepat." tandasnya.
(Red)