Pembangunan Arena Bermain Tanpa Plang Plang Informasi, Pokmas Disinyalir Tak Paham Aturan

 


Gempur86-Garut-
Pembangunan arena bermain Taman Kanak-kanak (TK) Daya Susila yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga tidak mengindahkan aturan pemerintah.

Pantau awak media, pelaksana (Pokmas) pembangunan arena bermain ini tidak memasang papan informasi proyek sehingga publik tidak mengetahui berapa besaran dan sumber biaya serta volume kegiatan.

Seperti yang diungkapkan Kepala TK Daya Susila, Tedi yang mengaku kurang begitu mengetahui. Ia tidak dapat menjelaskan perihal biaya dan realisasi pengerjaannya.

"Bila ada yang menanyakan (pihak kontrol) begini jadi bingung, makanya harus menghubungi Kiki sebagai Pokmas atau pelaksana," ujarnya

Sementara Ketua Pokmas, Kiki berkilah hanya mengerjakan sesuai perintah. Adapun terkait papan informasi, Kiki tidak mengungkapkan alasannya dengan jelas.

"Pasti kalau udah ada mah dipasang,"katanya.

Salah seorang warga yang meminta tidak ditulis identitasnya mengatakan, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN dan APBD harus ada keterbukaan terhadap masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik hukumnya wajib karena ada regulasi yang mengatur, salah satunya undang-undang KIP No.14 tahun 2008," kata sumber

Masih menurut sumber, seharusnya papan informasi telah terpasang bahkan sebelum pengerjaan dimulai.

"Sebelum dimulai harusnya sudah dipasang biar masyarakat tahu, jangan sampai ketidaktahuan masyarakat itu menimbulkan asumsi negatif," imbuhnya.

Apalagi saat ini, sambung dia, sudah tercium dugaan adanya setoran atau pemangkasan dana oleh pihak dinas.

"Selentingannya udah ada, ini juga perlu didalami sekaligus harus dipantau terus pengerjaannya sesuai apa enggak bila perlu aparat penegak hukum harus turun tangan karena kabarnya biaya pembuatan arena TK ini mencapai Rp.155 jutaan,"tandasnya


(RED)